Perda Tak Mengatur Sanksi, Penambang Pasir Liar Tetap Berkeliaran

Avatar of PortalMadura.Com
dok. Satpol PP Amankan Penambang Pasir Liar
dok. Satpol PP Amankan Penambang Pasir Liar

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kesulitan untuk memberikan tindakan tegas terhadap di pesisir pantai selatan Sampang.

“Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang ijin pertambangan yang menjadi acuan kita tidak mengatur sanksi. Jadi, setelah ditertibkan dan diberi pengarahan pasti beroperasi lagi,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Hamdani, Rabu (17/9/2014).

Hamdani menjelaskan, pihaknya selama ini hanya bisa menertibkan para penambang liar, terkait sanksi tegas saat ini belum bisa diterapkan.

“Kalau operasi sering kita lakukan, kalau untuk memberi sanksi tegas kepada penambang liar tidak bisa dilakukan karena tidak ada dalam perda,” kembali menegaskan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan duduk bersama dengan pemerintah kabupaten untuk mengusulkan penguatan Perda Nomor 10 Tahun 2002, sehingga bisa menekan keberadaan para penambang pasir liar.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.