PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kesulitan untuk memberikan tindakan tegas terhadap penambang pasir liar di pesisir pantai selatan Sampang.
“Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang ijin pertambangan yang menjadi acuan kita tidak mengatur sanksi. Jadi, setelah ditertibkan dan diberi pengarahan pasti beroperasi lagi,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang Hamdani, Rabu (17/9/2014).
Hamdani menjelaskan, pihaknya selama ini hanya bisa menertibkan para penambang liar, terkait sanksi tegas saat ini belum bisa diterapkan.
“Kalau operasi sering kita lakukan, kalau untuk memberi sanksi tegas kepada penambang liar tidak bisa dilakukan karena tidak ada dalam perda,” kembali menegaskan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan duduk bersama dengan pemerintah kabupaten untuk mengusulkan penguatan Perda Nomor 10 Tahun 2002, sehingga bisa menekan keberadaan para penambang pasir liar.(lora/htn)