Peredaran Narkoba Libatkan Perempuan Arjasa Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Tiga tersangka sabu (Polres Sumenep)
Tiga tersangka sabu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Arjasa (kepulauan Kangean) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melibatkan perempuan.

Maesara (36) warga Desa Duko diringkus tim khusus kepolisian setempat di rumah Agus Firman (26) warga Desa Kalianyar yang juga digelandang ke kantor polisi.

Tersangka lain, Ainur Rahman (30) warga Desa Kalikatak, Arjasa.

“Ketiga tersangka itu berkumpul. Saat ini diperiksa di Polsek Kangayan,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Minggu (18/10/2020).

Barang bukti (BB) yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya, tiga poket sabu dengan berat masing-masing, 0,26 gram, 0,25 gram dan 0,35 gram.

Hasil introgasi polisi yang melakukan penggerebekan disertai penggeledahan tersebut diakui barang bukti di dapat dari salah satu warga Desa Pasiraman, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

“Di TKP kedua, anggota tidak menemukan barang bukti,” terangnya.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Arjasa, Sumenep tersebut berkat informasi warga.

Polisi bergerak cepat dan benar mendapati seorang pria mengemudikan motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah.

“Saat digerebek disertai penggeledahan benar ada tiga tersangka dan ditemukan barang bukti,” urainya.

Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.