Perhatikan! Begini Teknik Pelaksanaan Pilkada yang Tepat dan Cara Mencoblos yang Sah

Avatar of PortalMadura.com
Perhatikan! Begini Teknik Pelaksanaan Pilkada yang Tepat dan Cara Mencoblos yang Sah
dok. Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam beberapa hari terakhir melaksanakan simulasi pemungutan surat suara, pencoblosan surat suara dan penghitungan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018.

Simulasi ini dimaksudkan agar para calon pemilih dapat memahami pelaksanaan pesta demokrasi yang tepat dan menghasilkan pilkada yang berkualitas. Kemudian surat suara yang ada tidak terbuang sia-sia dengan mencoblos yang benar, sehingga hasilnya sah.

Ketua , Moh. Hamzah menyampaikan, pelaksanaan simulasi ini untuk lebih memantapkan para penyelenggara pemilu, mulai dari kabupaten, kecamatan, desa, hingga di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara paham tentang teknik penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU.

“Ini adalah simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar 27 Juni 2018 untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, serta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” kata Hamzah, Selasa (12/6/2018).

Menurut Hamzah, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, TPS sebenarnya dapat diadakan di ruang terbuka dan atau ruang tertutup, dengan ketentuan, terdapat tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu-lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara, atau apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.

Apabila dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup. TPS juga harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana, seperti ruangan atau tenda, alat pembatas, papan pengumuman untuk menempel daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon, dan salinan DPT, tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS, meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk Pemilih, Saksi, PPL atau Pengawas, TPS dan Pemantau Pemilihan, serta harus dilengkapi dengan alat penerangan yang cukup.

Pada simulasi yang digelar di halaman KPU Pamekasan itu, semua ketentuan dilengkapi, dengan harapan nantinya bisa dicontoh oleh masing-masing petugas penyelenggara pemilu di masing-masing TPS se-Kabupaten Pamekasan.

Petugas penyelenggara pemilu, yakni KPPS menyiapkan dan mengatur, tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS, meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS Ketiga, lalu meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS.

Sedangkan tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara, tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS, dan tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan PPL atau Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilihan ditempatkan di luar TPS.

Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih, meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda. Sedangkan bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter.

Kemudian meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa, papan pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang, dan daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon, dan salinan DPT.

Selain itu, papan digunakan untuk memasang formulir Model C1. Plano-KWK pada saat Penghitungan Suara. Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS, dan tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, tugas dan tempat duduk ketua KPPS dan masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS.

Dalam simulasi itu juga diperagakan tentang perlengkapan yang dibutuhkan seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan dan TPS. Begitu pula dengan dukungan perlengkapan lainnya seperti sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas keamanan dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tuna netra, daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata Pasangan Calon, serta salinan DPT.

Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS seperti surat suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan surat suara cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS, lalu tinta paling banyak 2 (dua) botol, sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong, dan segel sebanyak 19 (sembilan belas) buah.

Berikutnya adalah kotak suara sebanyak 1 (satu) buah pada setiap TPS untuk setiap jenis Pemilihan, lalu bilik suara paling sedikit 2 (dua) buah dan alat untuk memberi tanda pilihan sebanyak 1 (satu) set pada setiap bilik Pemungutan Suara, yang berupa paku, bantalan/alas coblos, tali pengikat alat coblos dan meja.

Pada Pilkada serentak tersebut, Kabupaten Pamekasan diikuti oleh dua Pasangan Calon, nomor urut 1 adalah calon bupati dan wakil bupati, Badrut Tamam-Raja'e (Berbaur) dan nomor urut 2 KH. Kholilurrahman-Fathor Rohman (Kholifah).

Berbaur didukung oleh empat gabungan Partai Politik (Parpol), yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sedangkan Kholifah sama-sama didukung empat parpol, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menurut Hanzah, surat suara dianggap sah apabila terdapat tanda coblos dalam kotak masing-masing Pasangan Calon. Coblos surat suara hanya satu Pasangan Calon, dan tidak boleh dua-duanya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.