PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan 503 orang tersangka dari berbagai kasus kejahatan umum yang dibagi lima kategori dalam kurun watku 2017.
“Yakni pencurian dengan kekerasan berjumlah 68 kasus, penipuan 58 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan 25 kasus dan perjudian 15 kasus,” terang Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, akhir pekan kemarin.
Sedangkan khusus penanganan kasus narkoba, Polres Sampang, menciduk 117 tersangka dengan jumlah kasus 91. Pada pelanggaran lalu lintas, Satlantas telah melakukan penilangan sebanyak 11.527. Pelanggaran ini, naik dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 9013 lembar.
“Secara umum, tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Sampang, mengalami peningkatan hingga 1,0 persen. Hal ini, menandakan bahwa upaya masih belum maksimal,” ungkapnya.
Tofik menghimbau kepada masyarakat untuk selalu bekerjasama menciptakan kondusivitas wilayah Sampang semakin terjaga.
“Jangan sungkan-sungkan merepotkan Kapolres dan jajaran demi menciptakan keamanan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Selain kasus kriminal, belasan motor berkenalpot brong berhasil diamankan Satlantas Polres setempat. Kemudian, mendatangkan dua orang teknisi untuk membongkar knalpot dan dikembalikan pada knalpot standard.(Rafi/Har)