PortalMadura.Com, Sampang – Seorang petani di Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Tersangka Mohammad Hamzah (42), ditangkap di halaman rumah pribadinya dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 9,49 gram.
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 April 2018 dari pengembangan kasus tersangka lain.
“Pelaku kami tangkap pada siang hari,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Rabu (15/1/2020).
Petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka, hasilnya ditemukan barang bukti dibungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 9,49 gram. Selain itu, satu unit alat timbangan elektrik berwarna silver.
Baca Juga : KPM BPNT Arjasa Diduga Terima Beras Sintetis
Barang bukti yang diamankan petugas menjadi sumber utama untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)