PortalMadura.Com, Sumenep – Satu bangunan kios di pasar tradisional Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibongkar paksa oleh petugas, Kamis (23/12/2021).
Kios itu milik H. Fauzi, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. “Status bangunan itu ilegal. Kios permanen,” terang Kepala Disperindag Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kepala UPTD Pasar Hairul Anwar.
Pembongkaran yang melibatkan 15 petugas pasar merujuk pada Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern BAB XIV.
Pihaknya menyebutkan, pada bagian kedua tentang larangan, pasal 27 poin E sebagaimana dimaksud berisikan tentang setiap penyelenggara usaha pasar dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari bupati.
Bangunan kios yang dibongkar paksa itu, berada di dalam pasar sebelah timur. Selama ini, digunakan untuk jualan kopiah. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemiliknya sudah diberi peringatan.
“Pemilik memahami [bahwa ilegal]. Dan dia [pemilik] menerima atas resikonya,” katanya.
Barang-barang yang ada di dalam kios tersebut diantarkan oleh petugas ke rumah pemilik. “Semua barang sudah kami antarkan dengan baik sampai di rumah pemilik,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak semerta-merta membangun kios permanen di dalam pasar tanpa izin. Semua sudah diatur dan ada regulasinya.(*)