Petugas Jaring 39 Pelanggar Protokol Kesehatan

Avatar of PortalMadura.com
Pelanggar protokol kesehatan sidang di tempat (Rafi @portalmadura.com)
Pelanggar protokol kesehatan sidang di tempat (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menerapkan sanksi tegas tarhadap masyarakat yang melanggar .

Pada operasi yustisi protokol kesehatan itu, sedikitnya 29 warga Sampang terjaring razia tidak menggunakan masker.

Kasi Penyidik dan Penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Moh. Jalil menyampaikan, operasi dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 tahun 2020.

“39 orang tidak menggunakan masker yang menjadi upaya pencegahan Covid-19,” katanya, Senin (21/9/2020).

Para pelanggar protokol kesehatan, langsung mengikuti sidang di posko utama penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona.

“Sanksi ada yang berupa denda uang maksimal Rp 100 ribu. Namun, denda diberikan sesuai latar belakang pelanggar dan keputusan dari hakim,” terangnya.

Operasi yustisi perotokol kesehatan dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Kota Sampang. Sasaran razia yakni masyarakat umum, termasuk pengemudi kendaraan.

Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi dalam upaya pencegahan virus corona dengan melibatkan tim gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Selain denda uang, akan ada sanksi admisitrasi dan sanksi sosial. Tentu, kami sesuaikan dengan jenis pelanggarannya,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.