PortalMadura.com-Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jawa Timur secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Madrasah sebagai langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru dan siswa madrasah. Peluncuran digelar di Ruang Meeting Tabrani, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, pada Ahad (3/8/2025).
Posbakum ini merupakan inisiatif strategis PGMNI Jatim untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang kerap dihadapi oleh tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan madrasah. Dalam acara tersebut, PGMNI Jatim menjalin kerja sama dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pamekasan guna memperkuat dukungan kelembagaan dan jangkauan layanan.
Ketua PGMNI Jawa Timur, Moh. Ali Muhsin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus hukum yang menimpa guru madrasah, seperti insiden di Kota Demak, Jawa Tengah, di mana seorang guru dipaksa membayar Rp25 juta oleh wali murid dan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terulang kembali kepada guru-guru madrasah lainnya,” tegas Ali Muhsin.
Ia menjelaskan bahwa Posbakum Madrasah adalah lembaga otonom di bawah naungan PGMNI Jatim yang fokus memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan edukasi hukum secara gratis bagi madrasah, guru, dan siswa.
“Semoga dengan hadirnya Posbakum ini menjadi angin segar bagi madrasah dalam menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.
Sekretaris Umum PGMNI Jatim, Moh. Salim, menegaskan bahwa kehadiran Posbakum diharapkan dapat menjaga kestabilan proses belajar mengajar dari gangguan persoalan hukum yang bersifat eksternal.
“Posbakum hadir untuk memberikan perlindungan hukum, baik kepada guru maupun siswa madrasah, agar mereka bisa fokus pada tugas utama, yakni pendidikan,” ujar Moh. Salim, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Sampang.
Ia menambahkan, PGMNI Jatim telah menjalin kolaborasi dengan sedikitnya 11 pengacara profesional yang siap memberikan pendampingan hukum secara cepat dan profesional. Layanan Posbakum mencakup pendampingan dalam proses hukum, fasilitasi administrasi, serta sosialisasi dan edukasi terkait hak dan kewajiban hukum bagi madrasah.
“Jika ada guru atau siswa madrasah yang merasa menjadi korban atau mengalami persoalan hukum, silakan menghubungi Posbakum PGMNI. Kami siap mengawal dan memberikan pendampingan secara maksimal,” tegasnya.
Peluncuran Posbakum ini disambut positif oleh para pengurus madrasah dan guru se-Jawa Timur. Mereka berharap keberadaan pos ini dapat menjadi benteng hukum yang melindungi integritas dan martabat pendidik di lingkungan keagamaan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.