Pilbup Sumenep Dipastikan Tanpa Paslon Perorangan

Avatar of PortalMadura.com
Calon Perorangan Dibuka, Hingga Hari Ke-3 Nihil Pendaftar
dok. Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, (Foto: Samsul Arifin @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang akan digelar pada tanggal 23 September 2020 dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon perorangan. Pasalnya, hingga akhir masa penyerahan berkas dukungannya, tidak ada satupun orang yang mendaftar.

“Hingga tadi malam, pukul 24.00 WIB, tidak ada tim atau orang yang bersangkutan datang ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat dukungannya,” kata Komisioner , Rahbini, Senin (24/2/2020).

Penyerahan berkas dukungan Paslon perorangan pada Pilbup di Kabupaten ujung timur Pulau Madura itu dimulai pada tanggal 19-23 Februari 2020. Karena tidak ada yang mendaftar, KPU saat ini akan konsentrasi pada pelaksanaan rekrutmen tim ad hoc PPS.

“Saat ini kami akan konsentrasi pada pelaksanaan rekrutmen PPS. Karena, untuk Paslon perorangan sudah kami anggap tidak ada yang mendaftar,” jelasnya.

Baca Juga : Perahu Rombongan Pengantin asal Sapeken Terdampar di Perairan Pulau Kosong, Sulsel

Syarat dukungan calon perorangan di Kabupaten Sumenep adalah 65.458 foto kopi KTP, setara dengan 7,5 persen dari DPT Pemilu terakhir yakni 872.764. Persyaratan dukungan itu minimal tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.

“Masa penyerahan syarat dukungan untuk Paslon perorangan memang tidak ada perpanjangan, hanya lima hari sebagaimana telah ditentukan,” tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.