PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menunggu diberlakukannya Undang-undang Pilkada yang baru, meski penyelenggara Pemilu sempat membuat tahapan dan rancangan anggaran pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang akan dilaksanakan bulan Juni 2015.
“Kami memang sempat membuat jadwal tahapan dan anggaran Pemilukada, tapi karena undang-undangnya berubah, kami harus menunggu diberlakukannya,” kata Ketua KPU Sumenep, A Waris, dikantornya, Rabu (1/10/2014).
Menurut Waris, agenda yang sempat dibahas KPU diantaranya jadwal tahapan pilkada.
“Harusnya tahapan itu akan dimulai bulan Desember 2014 ini, karena pelaksanaan Pilkada akan digelar Juni 2015,” terangnya.
Dia menegaskan, meski harus menunggu diberlakukannya undang-undang Pilkada yang baru, pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan tahapan Pemilukada.
“Kalau memang tahapan Pilkada itu masih berada di KPU, kami tetap siap melaksanakan,” imbuhnya.
Kabupaten Sumenep bakal menggelar pesta demokrasi tingkat kabupaten pertengahan tahun 2015 dan jabatan bupati akan berakhir pada awal tahun 2015. (arif/htn)