PortalMadura.Com, Sumenep – Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menindak lanjuti rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat terkait pergantian antar waktu ( PAW) politisi Partai Gerindra, Jonaidi yang dinilai melanggar kode etik dewan dengan melayangkan surat ke DPC Partai Gerindra.
“Hari ini kami layangkan surat ke partai Gerindra sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi BK,” ujar ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Kamis (23/6/2016).
Ia menyampaikan, surat yang dikirimkan ke partai Gerindra itu telah sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan berkirim surat itu, langkah selanjutnya kita menunggu jawaban dari partainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur merekomendasikan agar politisi Partai Gerindra, Jonaidi di PAW (pergantian antar waktu) ke partainya. Pasalnya, wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) II itu dinilai melanggar kode etik.
Rekomendasi PAW itu dibacakan secara terbuka di paripurna Senin (20/6/2016) yang bersangkutan pun hadir dalam paripurna tersebut. (arifin/choir)