Pinjaman Online CashCashNow APK Ilegal? Ini Fakta Sebenarnya yang Harus Kamu Tahu!

Avatar of PortalMadura.com
Pinjaman Online CashCashNow APK Ilegal? Ini Fakta Sebenarnya yang Harus Kamu Tahu!
Pinjaman Online CashCashNow APK Ilegal? Ini Fakta Sebenarnya yang Harus Kamu Tahu!

Apakah kamu sedang mencari aplikasi dengan limit besar? Mungkin saja ada pikiran untuk menggunakan aplikasi karena diklaim memberikan limit hingga Rp10 juta.

Namun, sebagai konsumen yang cerdas, kamu harus mengetahui terlebih dahulu soal legalitas CashCashNow. Apakah aplikasi ini termasuk ilegal atau memang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Nah, berikut adalah ulasan selengkapnya mengenai CashCashNow APK supaya kamu lebih jelas. Simak sampai habis, ya!

Sekilas Tentang Cash

CashNow CashCashNow adalah aplikasi penyedia jasa pinjaman online langsung cair yang berada di bawah naungan PT HARAPAN INTERNATIONAL INDONESIA. Salah satu faktor yang membuat aplikasi ini digemari adalah karena menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta untuk pengguna baru.

Selain itu, CashCashNow juga memiliki beberapa kelebihan seperti tidak ada biaya awal atau deposit, tidak ada potongan biaya lainnya, memiliki limit tinggi untuk pengguna baru, bunga rendah dan tenor panjang, serta bisa dibayar cicilan bulanan.

Namun, sejak beberapa waktu lalu, aplikasi CashCashNow sudah tidak tersedia lagi di Google Play Store. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan besar bagi calon pengguna.

CashCashNow Ilegal atau Legal?

Pertanyaannya, apakah CashCashNow resmi dan aman untuk digunakan? Jika dilihat dari beberapa kasus yang pernah terjadi, aplikasi ini memang menimbulkan keraguan.

Pertama-tama, karena CashCashNow tidak bisa diunduh melalui platform resmi seperti Play Store, maka sudah dapat dipastikan bahwa penggunaan aplikasi ini sangat meragukan keamanannya dari virus maupun malware.

Selain itu, terdapat beberapa kasus keamanan data peminjam yang melibatkan nama pinjol ini. Pada kasus tersebut, para pengguna yang belum jatuh tempo dipaksa untuk membayar pinjaman. Jika tidak membayar, pihak debt collector akan menyebarkan data pribadi peminjam. Kasus ini membuat OJK menutup CashCashNow dan memblokir aplikasinya.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa CashCashNow tergolong sebagai aplikasi pinjaman online ilegal yang sebaiknya kamu hindari. Oleh karena itu, kamu juga dapat membaca artikel Jaka tentang pinjol ilegal lainnya agar tidak mudah terjerat dalam praktik ilegal tersebut.

Menggunakan aplikasi pinjaman online sebaiknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjebak pada praktik ilegal yang berbahaya. Sebelum menggunakan aplikasi apapun, pastikan terlebih dahulu legalitas dan kredibilitas penyedia jasanya supaya tidak merugikan diri sendiri.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.