PortalMadura.Com, Bangkalan- Kholidin (48), seorang nelayan, Desa Campur Rejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik diamankan Polairud Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka diduga menangkap ikan dengan menggunakan jaring terlarang jenis trawl di perairan Pangeranan, Kabupaten Bangkalan.
Plt. Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Sunyitno, Minggu (28/10/2018) menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari patroli gabungan bersama DKP Prov. Jatim.
“Ketika kapal patroli 1035 bertugas menjumpai kapal nelayan Loh Jinawi sedang beraktivitas di laut dengan menggunakan jaring terlarang,” terangnya.
Nahkoda yang sekaligus pemilik kapal diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, satu kapal nelayan dan ikan campuran sebanyak 20 Kg.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 85 Jo. Pasal 9 dan 100B UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.(Imron/Nurul)