Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pemotongan DD ke Kejari Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Pemotongan DD ke Kejari Sampang

PortalMadura.Com, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas Perkara dua tersangka kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Selain tersangka, beberapa barang bukti (BB) seperti satu unit Pajero warna putih bernopol M 771 NC milik Camat Kedungdung, Ahmad Junaidi dan dua kendaraan milik Kasi PMD Kecamatan Kedungdung, Kun Hidayat berupa sedan warna merah bernopol B 29 PB dan satu unit R2 N-MAX warna putih bernopol M 4244 NN juga dilimpahkan.

Kasi Pidsus , Yudie Arieanto Tri Santosa, mengatakan, selain tempat kejadian perkara (TKP) di sampang, pelimpahan tersebut dilakukan karena beberapa saksi berasal dari wilayah Sampang.

“Tapi, perkara ini tetap dibawah koordinasi Kejaksaan Tinggi. Karena perkara pelimpahan ini dari Polda,” katanya kepada awak media, Senin (3/4/2017).

Pihaknya menjelaskan, untuk sementara waktumakan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka. Jika administrasi masih belum selesai, akan memperpanjang masa penahanan.

“Untuk pelimpahan kepada pengadilan, kita secepatnya melimpahkan. Jika semua adiministrasi beres kita langsung melimpahkan, sambil lalu kita berkoordinasi dengan pihak Tipikor,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kun Hidayat, Arman Syaputra, mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peran kliennya hanya menjalankan perintah dari camat untuk menarik atau melakukan pemotongan.

“Jadi, Kun melakukan itu (pemotongan, red) atas dasar perintah,” ujarnya.(Lora/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.