PortalMadura.Com, Sumenep – Sat Samapta Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari warung di wilayah Kecamatan Talango.
Razia minuman beralkohol itu dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Sumenep, Aiptu Sudarso bersama anggotanya, Rabu (12/6/2024)
Berbagai merk miras itu yakni anggur merah 10 botol, anggur merah gold 11 botol, beer merk prost 3 botol, anggur merk api 5 botol, anggur kolesom 5 botol, Ice land rasa 6 botol.
Kasat Samapta Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, dalam razia warung penjual miras atau oplosan tersebut menyasar warung penjual miras di Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.
“Selain mengamankan barang bukti (BB), juga mengamankan satu orang sebagai penjual miras,” terangnya tanpa penyebut identitas penjual.
Barang bukti (BB) beserta satu orang penjual diamankan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)