PortalMadura.Com, Bangkalan – Barang haram berupa narkotika jenis sabu masih menjadi sumber penghasilan bagi seorang pria Asmadi (34).
Warga Satoan, Pejagan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini akhirnya berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Wiji Santoso, Rabu (3/4/2019) menjelaskan, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah poket sabu siap edar.
“Barang bukti (BB) itu ada di dalam dompet kecil warna hitam yang ditemukan di rumah tersangka,” terangnya.
Isi dompet itu, satu kantong plastik klip sedang berisi tiga plastik klip kecil berisi sabu. Masing-masing memiliki berat 1,24 gram.
Selain itu, kedapatan satu kantong plastik klip sedang berisi 4 plastik klip kecil terdapat sabu. Masing-masing berat 0,90 gram, 1,22 gram, 1,24 gram, dan 1,23 gram sabu.
Barang bukti lain, satu buah sendok sabu, satu buah timbangan digital warna hitam, dua kantong plastik berisi klip kosong serta uang Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi warga. Saat dipastikan tersangka sedang di rumahnya dilakukan penggerebekan.
“Ternyata benar tersangka memiliki dan menyimpan sabu untuk diedarkan dan untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Bangkalan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.