Polisi Ringkus 3 Pelaku Pelempar Bondet Rumah Ketua KPPS, Motifnya Bukan Politik

Avatar of PortalMadura.Com
konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).
Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

PortalMadura.Com, Surabaya – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, meringkus 3 pelaku rumah Ketua di Kabupaten , Madura.

Ketiga pelaku itu berinisial A (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S (38) berperan sebagai ekskutor dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

“Jadi, tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak itu mempunyai peran yang berbeda,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabidhumas ) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) , Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam.

“Hasil penyidikan kami, motif dari tersangka ini balas dendam, karena tersangka menduga Feri yang merupakan anak dari korban Kusyairi (Ketua KPPS ) adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba,” terangnya.

Pada tahun 2019, Direskrimum Polda Jatim, tersangka A (30) yang merupakan otak dari peledakan bondet, pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa Feri (anak Ketua KPPS) pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba,” urainya.

Dalam kasus pelemparan bondet (bom ikan), tersangka S mendapat upah Rp500 ribu untuk melancarkan aksinya. Sedangkan tersangka A (30) membeli bondet dengan harga Rp150 ribu dari tersangka AR.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang nomor 12 tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP terhadap tersangka S dan A.

“Sedangkan tersangka AR dikenakan Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang nomor 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, teror bondet (bom ikan) menimpa rumah Kusairi (52) di Dusun Timur, Desa Nyalabuh Daya, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Akibatnya, rumah korban Kusairi yang juga sebagai Ketua KPPS di desanya mengalami rusak parah. Peristiwa ini terjadi Senin (19/2/2024) dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB.

Pintu rumah korban, dan kaca jendela depan dan samping hancur. Termasuk lemari kayu di ruang tengah, tempat tidur dan plafon bagian depan rumah juga rusak. Tak ada korban jiwa dalam kasus ini, saat kejadian pemilik rumah sedang tidak di tempat.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.