PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur meringkus dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS) di dua lokasi berbeda. Dua orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial KK (23) warga Dusun Sawah, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong dan tersangka SS (40) warga Dusun Gatam Barat, Desa Proppo, Kecamatan Proppo.
PJs Kasubag Humas Polres Pamekasan, Aiptu Budiarto mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu menyelidiki kedua tersangka itu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sebagai pecandu narkoba.
“Untuk tersangka SS ditangkap di Jalan Raya Proppo atau di depan SMKN 2 Pamekasan. Sementara tersangka KA kita tangkap di Ponjuk Kecamatan Pakong ketika tersangka melintasi jalan itu,” ungkapnya, Rabu (9/12/2015).
Dia menambahkan, dari tangan KA polisi mengamankan satu paket sabu berisi 0,61 dan satu unit HP. Kemudian, dari tersangka SS petugas mengamankan satu paket sabu berisi 0,47 gram sabu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangkat dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider ayat 127 (A) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Marzukiy/choir)