PortalMadura.Com, Sumenep – Dua warga Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat. Keduanya, Sahir (43) dan Moh. Zaini.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 10 poket sabu, seperangkat alat isap sabu, kompor, korek api serta timbangan elektrik.
“Kedua tersangka ditangkap di dalam kamar rumah tersangka Sahir saat pesta sabu-sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (5/3/2021).
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka Sahir dan dua temannya sering mengonsumsi dan melakukan transaksi sabu.
Anggota Polsek Batuputih yang tidak ingin kehilangan jejak, pada pukul 17.30 WIB, Kamis (4/3/2021) bergerak cepat mengintai keberadaan tersangka.
Ternyata benar, saat dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan rumah Sahir, kedua tersangka sedang pesta sabu.
Sedangkan satu orang, berinisial H, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep yang juga disebut-sebut sering mengonsumsi sabu menjadi target operasi. “Jadi, H itu TO,” katanya.
Hasil interogasi penyidik, tersangka Sahir mengakui delapan poket sabu seberat 5,2 gram adalah miliknya. Dan dua poket lainnya, 0,72 gram milik tersangka Moh. Zaini yang dibeli dari Sahir.
Tersangka Sahir dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Moh. Zaini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(*)