PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyampaikan, empat tersangka itu ditangkap beda Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Satu tersangka, Amar (48) warga Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, ditangkap di dalam langgar dengan barang bukti sabu 301,02 gram.
“Tersangka Amar berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Modusnya demi mendapatkan keuntungan lebih banyak,” katanya, Selasa (21/7/2020).
Dua tersangka lain berperan sebagai kurir sabu, Toli (45) warga Dusun Lon Nangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah dan Ainul Yakin (20) warga Dusun Paombulen, Desa Karang Gayam, barang bukti sabu 0,49 gram.
Dan satu tersangka Moh. Rohim (27) warga Dusun Tobatoh, Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Barang bukti sabu seberat 0,41 gram.
Tiga tersangka ditangkap di depan warung kopi Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, dan di Jalan Raya, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Terungkapnya kasus sabu-sabu tersebut berkat informasi warga sekitar. Dan penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal lima sampai 20 tahun,” pungkasnya.(*)