Polisi Tangkap 6 Orang Dalam Tiga Lokasi Berbeda

Avatar of PortalMadura.com
Mantan Kades Bancelok Ditetapkan Tersangka Penipuan
Ilustrasi (soreangonline.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan reserse narkoba Polres , Madura, Jawa Timur menangkap enam orang di tiga lokasi berbeda. Mereka ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Enam orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial ASU (25) warga Dusun Lebbek Tenga Desa Lebbek Kecamatan Pakong, inisial BR (25) warga Dusun Laok Lorong Desa Lebbek, inisial PDH (18) warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong. Tiga orang ini ditangkap polisi di Desa Lebbek, Pakong, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kemudian, inisial IW (23) warga Dusun Kajurajah Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, AS (29) Dusun Tomang mateh Desa Blumbungan. Keduanya ditangkap di rumah kos Jalan Bonorogo Kelurahan Lawangan Daya, Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Selain itu inisial MF (25) alamat Desa Batubintang Kecamatam Batumarmar. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya pada tanggal 24 Maret lalu,” terang Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Diyah, Sabtu (24/3/2021).

Menurutnya, para tersangka ada yang berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu-sabu (SS), pemakai, dan ada pula sebagai pembeli sekaligus pemakai barang haram tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf “a” U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.