Seorang Warga Desa Ellak Laok Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Seorang Warga Desa Ellak Laok Ditangkap Polisi Sumenep
Tersangka sabu menunjukkan barang bukti (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, Joko Setiawan (37) warga Dusun Darusa Timur, Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumenep Kota.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (27/3/2021). Saat ditangkap, Joko Setiawan tidak melakukan perlawanan.

“Tersangka kedapatan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan, di sepanjang jalan Desa Torbang, Kecamatan Batuan sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga, petugas menjumpai tersangka sedang mengemudikan motor. Dihentikan disertai geledah badan.

“Ternyata benar kedapatan barang bukti sabu di bungkus plastik klip kecil dalam bungkusan rokok di saku celana sebelah kiri tersangka,” katanya.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dalam proses pemeriksaan intensif.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.