Polisi Tangkap Lima Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Avatar of PortalMadura.com
Polisi Tangkap Lima Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia
Ilustrasi (Jawa Pos)

PortalMadura.Com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Riau.

Kelima tersangka yakni Sudirman alias Rudi (42), Syafrudin (35), Bayu Arifandhika (26), Risaldi (25) dan Bastian alias Ibas (38).

Polisi menemukan barang bukti berupa 70 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, 40 ribu butir ekstasi, serta satu bungkus ketamine dari para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, ada dua tersangka dari jaringan ini yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi, tersangka Bastian disuruh oleh salah satu DPO untuk menerima dua karung goni berisi narkoba yang dibawa menggunakan speedboat dari Malaysia,” kata Eko dalam siaran pers, Selasa (29/10/2019).

Menurut Eko, para tersangka menerima narkoba di sekitar Kuala Sungai Piyai Indragiri Hilir dengan modus pengiriman melalui kapal atau ship to ship.

Mereka kemudian menimbun narkoba tersebut menggunakan serabut kelapa di perkebunan di wilayah tersebut.

Polisi menjerat tersangka karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.