Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Liar Jaringan Internasional

Avatar of PortalMadura.com
Polisi tangkap pelaku perdagangan satwa liar jaringan internasional
Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing (ketiga dari kiri) didampingi Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia menyampaikan hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa liar jaringan internasional, Selasa 5 Maret 2019. (Nicky Aulia Widadio - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, (Bareskrim) menangkap pelaku .

Polisi menangkap 12 tersangka dengan barang bukti 205 ekor satwa hidup dan 78 buah bagian tubuh satwa.

Satwa yang disita antara lain burung cendrawasih raja, kuskus, kakatua jambul kuning, nuri raja Ambon, elang ular bido, kepala julang Sulawesi, kakatua putih, kakatua hitam, dan lain-lain.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Karya Tobing mengatakan para tersangka menjual satwa secara online dan menggunakan rekening bersama untuk bertransaksi jual-beli.

Adi mengatakan satwa-satwa liar tersebut tidak hanya dipasarkan di Indonesia, melainkan juga ke luar Negeri.

“Ada beberapa Negara yang kita detect di Asia dan Eropa,” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Polisi mulanya menangkap tersangka berinisial DR alias AS karena menjual satu ekor macaca Sulawesi atau monyet yaki melalui jejaring sosial Facebook.

DR terkait dengan jalur penyelundupan satwa liar di sejumlah Negara.

Dari DR, polisi menemukan bukti transaksi perdagangan dua ekor kakatua hitam senilai USD 1.500 ke Bangkok dan dua ekor orang utan senilai USD 30.000 ke Dhaka, Bangladesh.

Berdasarkan pengembangan dari DR, polisi kemudian menangkap 11 tersangka lain dari sejumlah daerah antara lain Kudus, Jawa Tengah; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Jambi; dan Halmahera Utara.

Ke-12 tersangka dijerat menggunakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima Tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Namun, Adi mengatakan ancaman hukuman tersebut belum cukup membuat para pelaku jera.

Tersangka DR merupakan residivis kasus yang sama dengan vonis 10 bulan penjara.

“Setelah keluar dari penjara, DR mengulangi lagi kejahatan yang sama bahkan jaringannya lebih luas,” tutur Adi. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (5/3/2019).

Dia menilai UU 5/1990 perlu direvisi untuk memperkuat penindakan terhadap .

Salah satu yang belum diatur, menurut Adi, ialah terkait penyidikan atas perdagangan satwa liar secara online.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan pihaknya akan meninjau poin-poin yang dirasa perlu diusulkan untuk mempertegas jerat hukum terkait perdagangan liar.

Pasalnya, nilai perdagangan satwa liar menurut data World Conservation Society (WCS) bisa mencapai Rp100 triliun per Tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.