PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, meringkus seorang pria berinisial AK (36) yang diduga pemilik bahan petasan.
Bahan petasan itu memicu insiden ledakan di sebuah rumah di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
“AK telah ditangkap dan diamankan,” terang Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Jumat (8/11/2024).
Peristiwa ledakan terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar.
Korbannya, MW (55 tahun), seorang pria asal Desa Banasareh, Kecamatan Rubaru, luka bakar di sebagian tubuh. Dan AH (50 tahun), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Laok Songai, Desa Lembung Barat, Kecamatan Lenteng, mengalami luka lecet pada lengan kanan.
Pasca kejadian, tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut diduga bersumber dari bahan petasan yang disimpan di dalam rumah milik LS, sedang bekerja di Malaysia.
“Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Sumenep.
Barang bukti yang yang diamankan, 2 buah sumbu panjang berwarna merah, 1 buah wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, 1 buah wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver.
Selain itu, 1 buah plastik berisi belerang, selembar kertas sumbu yang dilapisi serbuk arang, 1 buah kuas, 1 buah saringan, 3 buah selongsong petasan kecil, lem, 1 buah batang besi, 1 buah gembok kunci, 1 unit handphone bekas ledakan, dan 1 buah guling bekas.
AKBP Henri Noveri Santoso menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya.
“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain.(*)