PortalMadura.Com, Bangkalan – Kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Galangan Samudra di Desa Sembulengan dan di Desa Pernyajuh Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jatim dinilai telah merusak lingkungan, berupa hutan mangrove.
Pemerintah setempat mencabut izin dan menutup usaha tersebut. Sedangkan pihak Porles Bangkalan segera memanggil pemilik usaha reklamasi, Mustofa.
Baca Juga : Merusak Lingkungan, Bangkalan Cabut Izin Reklamasi PT Galangan Samudra
“Dengan adanya aduan masyarakat, kami akan tindak lanjuti dengan penyelidikan dan kami sudah memanggil beberapa saksi dari warga setempat,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan, Rabu (16/1/2019).
Bahkan, pihaknya sudah memanggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan terkait reklamasi tersebut. Dan ketika memenuhi dua alat bukti atau bukti yang cukup, oknom tersebut pasti ditetapkam sebagai tersangka.
“Sampai saat ini masih proses penyelidikan,” katanya.(Imron/Nurul)