PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 25 tersangka kasus dugaan penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus Satreskoba setempat dalam operasi Bersinar Semeru, sejak 21 Maret sampai 19 April 2016.
Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto mengatakan, dari 25 tersangka, diduga kuat 23 tersangka terindikasi sebagai pengedar. Sementara dua tersangka lain terindikasi sebagai pemakai dan sudah dalam proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
“Dua orang kita rehabilitasi, sedangkan 25 orang tersangka kita proses karena sebagai pengedar. Total barang bukti yang kita amankan 17,88 gram sabu – sabu,” terang Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto, Rabu (20/4/2016).
Budi menjelaskan, seluruh tersangka saat ini masih mendekam di sel Tahanan Mapolres Sampang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Semuanya dalam proses, termasuk dua anak di bawah umur dan seorang seorang Oknum PNS,” ujarnya.
Kini, para tersangka menjalani proses hukum di Mapolres Sampang, dan akan di jerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk menimbulkan efek jera, kita berharap nanti hukuman maksimal yang dijatuhkan oleh pengadilan,” katanya.(Lora)