Polres Sampang Gagalkan Dua Mobil Pengiriman Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.Com
Polres Sampang Gagalkan Dua Mobil Pengiriman Rokok Ilegal
Polisi Sampang Tunjukkan Rokok Ilegal

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman dari wilayah Kabupaten Pamekasan menuju Kabupaten Jember.

Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasubag Humas Iptu Eko Puji Waluyo, mengatakan, berawal dari informasi warga akan adanya pengiriman rokok tanpa ijin dan cukai ke luar Madura, anggota langsung menggelar operasi di jalan Raya Jaksa Agung Supriyanto, Kecamatan Kota Sampang.

Dari operasi itu, ternyata benar menemukan barang bukti (BB) 10 karton rokok merk GRAND-MAX milik Bahrul Rosi (37), warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang disimpan di dalam mobil Mitsubisi bernopol L300 nopol B 8651 QK.

Selain itu, 15 Ball rokok ST PREMIUM milik Ali Makki (31), warga Dusun Batas Barat, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan yang dimuat di dalam mobil  dan mobil Pick Up nopol N 1348 CU.

“Rokok ilegal dari dua mobil itu, kita amankan,” kata Puji, Rabu (7/6/2017).

Dihadapan penyidik, para pemilik mengaku akan mengirimkan rokok tanpa izin dan pita cukai tersebut ke wilayah luar Madura. “Rencananya, akan diedarkan ke daerah Jember Jawa Timur,” terangnya.

Pemilik rokok ilegal tersebut akan dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 jo pasal 29 ayat 1 Tentang Cukai, ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.(Lora/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.