PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep akan mengoordinasikan laporan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat tentang akun media sosial (medsos) yang dinilai melecehkan profesi dokter ke Polda Jawa Timur.
“Koordinasinya dengan tim ‘Cyber Crime' Polda Jatim, karena berkaitan dengan akun medsos,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB di Sumenep, Kamis (9/7/2020) sore.
Pada Kamis (9/7/2020) siang, dr Abd Aziz Sp.Rad dalam kapasitasnya sebagai Ketua IDI Cabang Sumenep mempolisikan lima akun medsos yang dinilai melecehkan profesi dokter.
Baca Juga : Polisi Pelajari Materi Laporan IDI Sumenep
Laporan terhadap lima akun medsos yang dinilai melecehkan profesi dokter itu dibagi dua berkas.
Dalam laporan polisi dengan register: LP-B/145/VII/RES.1.2.8./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 9 Juli 2020, pelapor melaporkan tiga akun medsos.
Sementara dalam laporan polisi dengan register: LP-B/146/VII/RES.1.2.8./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 9 Juli 2020, ada dua akun medsos yang dilaporkan oleh pelapor.
“Untuk sementara kami memang baru meminta keterangan dari pelapor. Unggahan di akun medsos yang dilaporkan oleh pelapor itu berbahasa Madura,” kata Dhany, menerangkan.
Sementara Kuasa Hukum IDI Sumenep Hawiyah Karim menjelaskan, unggahan di masing-masing akun medsos tersebut sangat tidak pantas dan menyakitkan bagi para dokter yang saat ini fokus menangani kasus Covid-19.
“Di antaranya ada kalimat tak senonoh dan merendahkan martabat dokter. Tolong, bijaklah dalam ber-medsos,” katanya. (*)
Tonton Juga : IDI Sumenep Resmi Polisikan 5 Akun Media Sosial
https://youtu.be/jpMcLUcQNCk