Bawaslu Sumenep ‘Ingatkan’ KPU, Rapid Test Bagi PPDP Harus Dilakukan

Avatar of PortalMadura.com
Bawaslu Sumenep 'Ingatkan' KPU, Rapid Test Bagi PPDP Harus Dilakukan
Abdur Rahem (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Bawaslu Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ‘mengingatkan' agar KPU setempat melaksanakan bagi semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pilkada serentak 2020.

“Pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 harus dilakukan terhadap calon PPDP yang diusulkan oleh PPS sebelum ditetapkan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Bawaslu Kabupaten Sumenep, Abdur Rahem, Kamis (9/7/2020).

Pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilaksanakan oleh KPU yang dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, bisa dengan Dinas Kesehatan atau Satgas Covid-19.

Hal tersebut merujuk pada Surat Dinas KPU RI No. 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020. Surat Dinas ini ditegaskan pada SD KPU RI Nomor : 540/pp.04.2 SD/01/KPU/VII/2020.

“Salah satu isinya, ya itu, pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 bagi calon PPDP,” kembali menegaskan.

Pihaknya juga menghimbau pada pihak KPU, bahwa apabila hasil pemeriksaan kesehatan terhadap calon PPDP ada yang dinyatakan reaktif dan/atau positif Covid-19, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengusulkan kembali calon PPDP pengganti.

“Prosesnya sama, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 juga sebagaimana dilakukan oleh calon sebelumnya sesuai Surat Dinas KPU Nomor 487,” tandasnya.

Wujudkan Pilkada Sumenep Demokratis

Abdur Rahem menyampaikan, untuk mewujudkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang bersifat demokratis, salah satunya dimulai dari pelaksanaan tahapan untuk mempersiapkan data pemilih yang valid dan akurat pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemutakhiran data pemilih oleh PPDP.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pengawasan yang diawali dengan pencegahan berupa himbauan kepada KPU Sumenep. “Agar melaksanakan setiap tahapan (proses) sesuai dengan peraturan. Dan menjalankan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa (PD) untuk melakukan pengawasan dengan cermat, teliti dan akurat.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran jangan segan-segan melakukan penindakan untuk perbaikan,” tandasnya.

Ia pun berharap, kepada masyarakat Sumenep untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif dan melaporkan kepada pengawas pemilu jika di temukan adanya dugaan pelanggaran.

“Itu semua tentu untuk menciptakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep demokrasi dan berkualitas,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.