PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap Muzakki, warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, yang diduga sebagai kurir atau perantara dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kantong plastik klip kecil yang berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 1,25 gram dan 0,57 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Ahad (12/1/2020).
Sebelumnya, anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumenep menerima informasi tentang dugaan tersangka terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi pun menyelidiki dan selanjutnya menggerebek tersangka di rumahnya setelah meyakini informasi tersebut benar.
Selain dua paket sabu, polisi menyita barang bukti lainnya, di antaranya seperangkat alat isap sabu, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 62 ribu.
“Anggota masih memeriksa tersangka dan untuk sementara tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Widiarti, menerangkan. (*)