Pondok Ini Terapkan Hukuman Cambuk, Lalu Sebarkan Stiker Salat 3 Waktu

Avatar of PortalMadura.Com
Pondok Ini Terapkan Hukuman Cambuk, Lalu Sebarkan Stiker Salat 3 Waktu
Sekretaris MUI Jombang KH Junaidi Hidayat tunjukkan stiker Solat 3 Waktu (foto Surya)

PortalMadura.Com – Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, , Jawa Timur kembali heboh dengan menyebarkan stiker berukuran kecil berisi dibolehkannya melakukan tiga waktu (bukan lima waktu).

Pondok ini, sebelumnya juga tersiar telah menerapkan hukuman cambuk bagi santrinya yang dinggap bersalah. Bahkan, video hukuman cambuk terhadap tiga orang santri sempat ada di media sosial (Medsos) youtube. (baca : Tiga Orang Santri Diikat, Lalu Dicambuk Dengan Rotan)

Dalam sepekan terakhir ini, stiker bertuliskan “Salat 3 Waktu, disebut Salat Jamak. Misalnya dzuhur dan ashar, dilakukan pada waktu dzuhur. Kemudian salat magrib dan isya' dilakukan pada wakti isyak”. dilansir SURYA.co.id, Selasa, 17 Februari 2015.

Dikatakan, bahwa salat 3 waktu diperuntukkan bagi pekerja, pedagang kaki lima, petani dan sebagainya. Dalam stiker itu juga disebutkan salat jamak bisa dilakukan meski tidak bepergian.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.