Presiden Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Avatar of PortalMadura.com
Presiden Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI
Presiden Jokowi dan TNI (Foto: Okezone)

PortalMadura.Com – Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang termasuk menyatakan adanya posisi .

Perpres yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 itu menyebutkan perubahan susunan anggota TNI untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.

Wakil Panglima TNI yang disebutkan dalam beleid baru itu merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Ada empat poin tugas Wakil Panglima TNI yakni, yang pertama membantu tugas harian Panglima TNI.

Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin dan strategi militer.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI jika Panglima berhalangan sementara atau tetap.

Keempat, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Panglima TNI.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.