Hukum  

Pria Pakistan Divonis Mati, Karena Hina Nabi Muhammad

Avatar of PortalMadura.com

Lahore – Seorang hakim di pengadilan Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Sawan Masih atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Pengacara terdakwa mengatakan, hakim menghukum pria itu dengan hukuman gantung dan denda.

Vonis hakim itu dibacakan Kamis kemarin. Setahun lalu, hakim di Lahore, Ghulam Murtaza Chaudhry juga menjatuhkan hukum gantung terhadap warga Lahore yang dituduh menghina Nabi Muhammad.

Tuduhan terhadap Masih, seperti dikutip Reuters, Jumat (28/3) telah memicu kerusuhan besar di Pakistan. Di mana, massa dari kaum Muslim membakar lebih dari 100 rumah warga kaum Kristen. Masih sendiri diketahui sebagai pemeluk Nasrani.

”Hari ini (hakim ) mengumumkan vonis yang mengatakan bahwa Sawan harus digantung dan didenda,” kata Nameem Shakir, pengacara terdakwa Kamis kemarin. Masih sendiri berencana untuk mengajukan banding.

Setidaknya ada 16 warga di Pakistan divonis mati atas tuduhan penghujatan. Sedangkan 20 lainnya divonis penjara seumur hidup atas tuduhan serupa.(htn)

*sumber deliknews dot com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.