PortalMadura.Com, Sampang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupten Sampang, Madura, Jawa Timur, menilai gagalnya Pemilihan Bupati – Wakil Bupati (Pilbup) bukan kesalahan penyelenggara.
Kegagalan pada Pilbup Sampang, lantaran penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinyatakan tidak valid dan tidak logis dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
“Soal DPT Pilkada 2018, menurut MK tidak valid dan tidak logis bukan karena kesalahan dari pihak Panwaslu Sampang. Tetapi, MK mempunyai penilaian tersendiri,” dalih Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, Insiyatun, Selasa (11/9/2018).
Akan tetapi, perlu menjadi catatan jika pihaknya sudah jelas melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), serta sesuai Undang-undang Pilkada dan Perbawaslu.
“Kami melaksanakannya sesuai Undang-undang dan regulasi yang mengatur tentang pemutakhiran daftar pemilih yang kemudian dinilai MK tidak valid dan tidak logis,” tandasnya pada PortalMadura.Com.
Sesuai amar putusan dari MK, pihaknya tetap akan melaksanakan pengawasan ketat sesuai regulasi dan tahapan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca : Ini Putusan Lengkap MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sampang
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018.
Pelaksanaan PSU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, tanggal 5 September 2018. (Rafi/Desy)