PTUN Menangkan Gugatan Mantan Komisioner KPU Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
PTUN Menangkan Gugatan Mantan Komisioner KPU Sampang
Abdul Azis Agus priyanto

PortalMadura.Com, – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Abdul Azis Agus Priyanto SH, mantan Komisioner KPU Sampang, Madura, Jawa Timur yang dipecat karena dugaan terlibat dalam partai politik.

“Dalam sidang putusan, Selasa ( 19/5/2015), hakim membatalkan keputusan KPU Jatim tentang pemberhentian dan dianggap tidak sah,” kata Abdul Azis Agus Priyanto, Jumat (22/5/2015).

Menurut dia, majelis hakim PTUN Surabaya juga memerintahkan KPU Jatim untuk mencabut SK Pemberhentian dan diwajibkan memulihkan nama baiknya dari segala dugaan tuduhan.

“Alhamdulillah, PTUN telah menegakkan kebenaran dengan mengabulkan seluruh tuntutan,” ujarnya.

Sementara, anggota KPU Sampang,  Miftahurrozzak  mengaku baru tahu dari Muhadi Sekretaris KPU yang mengikuti Rakor di KPU Jatim.

“Informasinya KPU Jatim melakukan langkah hukum lanjutan yaitu Banding,” terangnya.

Sebelumnya, KPU Jatim memberhentikan Abdul Azis Agus Priyanto dengan tuduhan menjadi ketua Parpol setelah melalui keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tidak terima dengan Keputusan KPU Jatim, Abdul Azis Agus Priyanto memasukkan gugatan ke PTUN Surabaya dengan nomor perkara 08/G/2015 terhadap KPU Jatim.(dede/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.