Puluhan Tambang di Pamekasan Ternyata Ilegal

Avatar of PortalMadura.Com
Puluhan Tambang di Pamekasan Ternyata Ilegal
dok. Gerbang Salam Pamekasan
PortalMadura.Com, – Aktivitas pertambangan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah alias ilegal.
, Amin Jabir menyampaikan, berdasarkan pengawasan di lapangan, tercatat ada 350 titik pertambangan atau galian C di daerahnya yang beroperasi secara ilegal, tetapi pihaknya tidak bisa melakukan tindakan.
“Penindakan hanya bisa dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur berdasarkan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Zonasi Pantai dan Pulau-Pulau Kecil,” katanya, Rabu (5/9/2018).
Menurutnya, dalam regulasi itu pemerintah daerah hanya diberikan kewenangan mengawasi, sementara penindakan plus perizinannya mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Misalnya hasil sidak pemerintah kabupaten langsung dilaporkan ke tingkat provinsi.
“Kita bisa lakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) kalau ada laporan dari masyarakat, jika ada indikasi pelanggaran kita laporkan, itu saja. Pemprov melakukan penguatan personil perda,” tandasnya. (Marzukiy/Desy) 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.