PortalMadura.Com, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pencuri sepeda motor (curanmor), Ahmad DP (30), warga Dusun Tanah Bentar, Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka berhasil diamankan polisi saat melakukan aksinya, merampas sepeda motor milik Taufik (30) warga Desa Ganding di jalan Desa Larangan, Kecamatan Ganding.
“Tersangka mengambil motor korban dijalan, dan langsung membawa kabur. Tak jauh dari lokasi perampasan motor, tersangka terjatuh, kemudian dihajar oleh massa yang berada dilokasi kejadian,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Selasa (11/8/2015).
Menurut Hasanuddin, selain tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi M 4197 AE yang hendak dicurinya sebagai barang bukti (BB).
Ia menegaskan, tersangka merupakan pemain lama dan residivis curanmor. “Bahkan beberapa kasus curanmor pelakunya satu orang ini,” imbuhnya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sumenep, beserta barang buktinya,” paparnya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan,” tukasnya. (arifin/choir)