Reklamasi Pantai Pamekasan Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Hanya 11 Lokasi, TPS 3R di Pamekasan Tak Ideal
dok. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir

PortalMadura.Com, – Praktik reklamasi yang terjadi di bibir pantai Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan ilegal. Sebab, sampai saat ini tidak ada yang mengajukan proses perizinan kepada pemerintah.

, Amin Jabir mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi untuk kegiatan reklamasi. Karena praktik reklamasi yang terjadi sekarang bukan untuk kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi.

“Rekomendasi itu bisa diberikan apabila menyangkut kepentingan rakyat, atau dibutuhkan oleh negara. Tidak bisa untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya, Sabtu (8/8/2020).

Dia menambahkan, praktik reklamasi yang tidak berizin bukan hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan, melainkan di wilayah Madura secara umum reklamasi yang ada dipastikan ilegal.

“Baik di pantai selatan atau utara dipastikan tidak dapat rekomendasi. Karena itu dilarang oleh undang-undang. Sekali lagi kecuali untuk kepentingan umum,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.