PortalMadura.Com, Pamekasan – Praktik reklamasi yang terjadi di bibir pantai Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan ilegal. Sebab, sampai saat ini tidak ada yang mengajukan proses perizinan kepada pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi untuk kegiatan reklamasi. Karena praktik reklamasi yang terjadi sekarang bukan untuk kepentingan umum, melainkan kepentingan pribadi.
“Rekomendasi itu bisa diberikan apabila menyangkut kepentingan rakyat, atau dibutuhkan oleh negara. Tidak bisa untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya, Sabtu (8/8/2020).
Dia menambahkan, praktik reklamasi yang tidak berizin bukan hanya terjadi di Kabupaten Pamekasan, melainkan di wilayah Madura secara umum reklamasi yang ada dipastikan ilegal.
“Baik di pantai selatan atau utara dipastikan tidak dapat rekomendasi. Karena itu dilarang oleh undang-undang. Sekali lagi kecuali untuk kepentingan umum,” pungkasnya.(*)