PortalMadura.Com, Sampang – Pemuda Desa Banyumas, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, mencuri gaun pengantin dan mixer audio.
Tersangka berinisial FR (21). “Tersangka telah ditangkap di rumahnya (8/1),” terang Kapolsek Sampang AKP Tomo, Minggu (9/1/2022).
FR mencuri empat buah baju pengantin, enam unit mic, dan dua unit mixer audio milik Maulana warga desa setempat. “Kerugian korban mencapai Rp15 juta,” sebutnya.
Saat masuk rumah korban, pelaku FR merusak jendela dapur bagian belakang. “Dan saat mencuri, FR dibantu satu temannya,” katanya tanpa menyebutkan identitas teman FR.
Teman FR dalam pengejaran petugas kepolisian. FR sendiri dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke- 4 dan ke- 5 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)