Resmi Ditahan KPK! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terancam Rayakan Lebaran di Penjara

Avatar of PortalMadura.com
Resmi Ditahan KPK! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terancam Rayakan Lebaran di Penjara
Resmi Ditahan KPK! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terancam Rayakan Lebaran di Penjara

PortalMadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Yaqut terlihat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penahanan ini, mantan petinggi Kementerian Agama tersebut terancam menjalani momen Idul Fitri dari balik jeruji besi.

Bantahan Yaqut Terkait Aliran Dana

Saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Yaqut secara tegas membantah telah menerima keuntungan finansial dari kebijakan yang ia buat. Ia mengklaim bahwa segala keputusan terkait kuota haji diambil demi kepentingan para jemaah.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan ini saya lakukan semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK sejak pertengahan tahun 2025. Berikut adalah poin-poin penting perjalanan kasus tersebut:

  • 9 Agustus 2025: KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi pengaturan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.
  • 11 Agustus 2025: KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (staf khusus Yaqut), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan Maktour).
  • 9 Januari 2026: KPK resmi menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
  • 27 Februari 2026: Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar akibat kasus ini.

Upaya Praperadilan Kandas

Sebelum akhirnya ditahan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Ia menggugat status tersangkanya dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, upaya hukum tersebut menemui jalan buntu. Pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut. Keputusan hakim tersebut memperkuat bukti permulaan yang dimiliki KPK, sehingga lembaga antirasuah ini segera melakukan penahanan satu hari setelah putusan sidang dibacakan.

Kini, publik menanti proses persidangan yang akan mengungkap lebih detil mengenai skema pengaturan kuota haji yang diduga merugikan ratusan miliar rupiah uang negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses