Ribuan Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Jika Masuk Kategori Miskin atau Sakit Kronis

Avatar of Kenzo Chandra
Ribuan Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Jika Masuk Kategori Miskin atau Sakit Kronis
Ribuan Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Jika Masuk Kategori Miskin atau Sakit Kronis

PortalMadura.com Ribuan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

 

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan, pembaruan data peserta PBI JK merupakan proses berkala yang dilakukan Kementerian Sosial. Dalam pembaruan terbaru, sejumlah peserta lama dinonaktifkan dan digantikan oleh calon penerima baru yang lebih memenuhi kriteria kemiskinan.

 

“Penyesuaian ini untuk memastikan tidak ada kebocoran data. Peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Wahyu di Madiun, Rabu (4/2/2026).

 

Tiga kriteria utama yang memungkinkan pengaktifan kembali status kepesertaan adalah: pertama, tercatat dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026; kedua, terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin melalui pendataan lapangan; dan ketiga, mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

 

Bagi yang memenuhi kriteria tersebut, langkah pertama adalah melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

 

Wahyu mengimbau masyarakat proaktif mengecek status kepesertaan sejak dini sebelum membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Pengecekan dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165), layanan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

 

Bagi pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU yang kontaknya terpampang di ruang publik rumah sakit. Alternatif lainnya, pasien dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.

 

“Jangan tunggu sakit baru cek status kepesertaan. Segera pastikan keaktifan JKN Anda agar tidak terkendala saat butuh layanan kesehatan,” tegas Wahyu.

 

Langkah pemutakhiran data PBI JK ini sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) yang benar-benar menyentuh kelompok sasaran prioritas di Jawa Timur dan seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses