PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah potong hewan (RPH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap buka selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Sumenep, melalui Kabid Kesehatan Hewan (Keswan), Zulfa menjelaskan, RPH hanya melayani potong hewan kurban sejak tanggal 21-23 Juli 2021.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep nomor 451/106/435.012/2021.
Ada empat lokasi RPH) milik pemerintah Kabupaten Sumenep. Yakni, di Jl. Raung Kecamatan Kota Sumenep, Desa Lenteng Timur, Desa Ketawang Laok, Ganding dan Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Sumenep.
“Setiap RPH bisa dipergunakan hanya tiga ekor sapi sekali potong,” terangnya, Senin (19/7/2021).
Masyarakat yang hendak memotong hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) tidak dipungut biaya dan tidak dibatasi jumlah hewan yang hendak dipotong.
“Kami hanya menyediakan sarana saja. Dan warga boleh potong sendiri dan harus tetap menjaga kesehatan,” pungkasnya.(*)