RSUD Sumenep Jadi Sasaran Program WKDS

Avatar of PortalMadura.Com
RSUD Sumenep Jadi Sasaran Program WKDS
Tampak depan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – RSUD dr H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penempatan para dokter spesialis.

“Selama tiga hari sejak tanggal 22- 24 Maret tim melakukan meninjauan langsung yang fokus pada bidang spesialis anesti, spesialis bedah dan spesialis anak,” terang Direktur RSUD dr Moh. Anwar Sumenep, dr. Fitril Akbar, Sabtu (31/3/2018).

Tim dimaksud adalah tim visitasi Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Organisasi Profesi. Kedatangan tim visitasi tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung keberadaan RSUD dr. H. Moh. Anwar.

Jika hasil tim tersebut menilai layak untuk dijadikan pengiriman para dokter spesialis anesti, spesialis bedah dan spesialis anak, maka dokter spesialis akan bertambah.

“Semoga kedatangan tim itu, RSUD Sumenep ditetapkan sebagai Wahana WKDS sehingga bisa mendapatkan penempatan dokter spesialis anesti, spesialis bedah dan spesialis anak,” ujar Fitril.

Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) pada 27 Februari 2017.

Program tersebut memiliki payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 yang berlaku efektif pada 12 Januari 2017.

Untuk angkatan pertama program WKDS, 71 dokter spesialis ditempatkan di 63 rumah sakit di 61 kabupaten/kota di 27 provinsi.

Dalam menjalankan program WKDS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS).

Komite tersebut berfungsi untuk menyusun perencanaan pemerataan dokter spesialis, menyiapkan wahana untuk kesiapan WKDS, memberikan masukan menyusun rencana tahunan, membantu pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan WKDS, serta pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan WKDS.

KPDS diisi unsur Kemenkes; Kemenristek Dikti; Kemendagri; organisasi profesi dan kolegium; KKI; asosiasi institusi pendidikan; Ikatan Dokter Indonesia, asosiasi perumahsakitan; dan Badan Pengawas RS.

Pada tahap awal, WKDS diprioritaskan bagi lulusan obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif. Mereka diwajibkan mengikuti WKDS minimal setahun.(Putri/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.