Rudapaksa Santri Putri, Kiai di Madura Ditetapkan Tersangka

Avatar of PortalMadura.com
Rudapaksa Santri Putri, Kiai di Madura Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, – Seorang kiai yang juga sebagai pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah hukum Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus rudapaksa santri putri.

“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. Tersangka ditahan,” terang Kasat Reskrim , AKP Agus Soebarnapraja, Selasa (29/12/2020).

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik atas dugaan kasus asusila yang menimpa santri putri, Bunga (nama samaran).

Tersangka memenuhi pemanggilan kedua penyidik Polres Bangkalan, Senin (28/12). Pada panggilan pertama (24/12) tersangka mangkir dengan alasan sakit.

Sebelumnya, korban asusila menimpa seorang santri putri di pulau garam Madura. Sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 20 tahun.

Bunga diduga menjadi korban rudakpaksa seorang kiai yang sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah hukum Blega, Bangkalan.

Korban Bunga, asal Kecamatan Galis, Bangkalan itu mengalami tindak pidana asusila hingga lebih tiga kali sejak tahun 2016-2019.

Peristiwa yang menghancurkan masa depan Bunga, terjadi di kamar pondok putri, tempat ia menimba ilmu agama yang diasuh pelaku.

“Itu dilakukan dengan cara paksa,” kata orang tua korban, R, Kamis (24/12/2020).

Ia menceritakan, Bunga dipaksa melayani kebutuhan nafsu setan sang pengasuh pondok saat situasi sepi. Teman-teman korban pergi ke sekolah.

Dua kali tindakan asusila terjadi pada tahun 2016. Salah satunya dilakukan pada bulan Juni. Bunga sudah menolak, namun pelaku bertindak dengan cara memaksa.

Rupanya, pelaku bak ketagihan dengan kemolekan tubuh korban. Tindakan asusila kembali dialami korban sekitar bulan September 2019.

Bunga yang setiap harinya periang dan mudah bergaul dengan teman-temannya kini menjadi pendiam.

Beban pikiran mulai terpancar dari wajah korban hingga akhirnya orang tuanya merasakan ada keganjilan pada putrinya.

Bunga diajak untuk menceritakan beban yang dialami. Dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialami selama di pondok pesantren.

Puncaknya, orang tua korban R melaporkan kasus tersebut pada Polsek Blega, Bangkalan, 7 Desember 2020.

Tanda bukti laporan, nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.