Video detik-detik tersangka dibawa ke Rutan Sumenep
PortalMadura.Com, Sumenep – Teller salah satu bank BUMN di Sumenep berinisial MH (36) warga Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 800 juta. Kini, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Sumenep.
“Tersangka ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini pukul 13.00 WIB untuk kepentingan penyidikan,” terang Kajari Sumenep, Djamaludin, Selasa (10/3/2020).
Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka tidak menyetorkan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya.
“Dalam kasus ini, nasabah tidak rugi karena uang penggantinya mengambil uang kas kantornya untuk digantikan ke nomor rekening nasabah,” jelasnya.
“Jadi, posisi kasus tersangka ini merugikan negara, bukan merugikan nasabah. Modus itu dilakukan sejak Maret 2018 sampai Desember 2019, hampir setahun,” sambungnya menegaskan.
Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” jelasnya.
Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)