PortalMadura.Com, Sumenep – Polisi Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Batang-Batang Laok yang dijadikan tempat membuat [produksi] petasan.
Empat orang diamankan. Berinisial WW (24), AS (38), MA (19), dan MAD (14). Semuanya warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Di antara mereka, ada yang berstatus pelajar, mahasiswa, supir dan swasta.
“Empat orang yang diduga sebagai pelaku pembuat petasan diamankan di Polres,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (26/4/2022).
Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga yang menyebutkan adanya aktivitas memproduksi petasan di rumah tersangka AS. Polisi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pukul 23.00 WIB, Senin (25/04/2022).
“Ternyata benar, mendapati empat orang sedang membuat petasan (mercon),” katanya.
Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain 481 selongsong petasan kecil (belum terisi), 40 selongsong ukuran sedang sudah terisi, 40 selongsong sedang belum terisi, 12 selongsong besar (belum terisi) dan obat petasan seberat 0,5 kg.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahan-bahan untuk membuat petasan itu dibeli secara online,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Widiarti.(*)