PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Yopi Aprianto (45) di Jl. Letnan Ramli No. 319, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, digerebek polisi setempat.
Penggerebekan dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto.
Pada penggerebekan itu ditemukan barang bukti di dalam sepatu warna putih berupa kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,18 gram.
“Barang bukti itu dimasukkan ke bungkus rokok merek clas mild dan dilapisi sobekan tisu warna putih dan sobekan plastik warna hitam,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (4/5/2020).
Pemilik rumah, Yopi Aprianto, mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersangka.
Baca Juga: ODP Covid-19 yang Meninggal di Sampang Menderita Penyakit Paru-Paru
“Ternyata benar adanya. Tersangka dan barang bukti sudah di Polres,” terangnya.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)