PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Tahanan Klas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 99 dari 106 Nara Pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi khusus lebaran 1438 H.
“Ke 99 napi itu merupakan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus lebaran. Sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat karena putusan pidananya dibawah 6 bulan penjara,” ungkap Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar, Kamis (15/6/2017).
Menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh napi agar mendapatkan remisi khusus tersebut adalah berkelakuan baik didalam rutan dan putusan pidananya diatas 6 bulan penjara.
“Jadi, semua napi yang diusulkan itu menurut kami sudah memenuhi syarat. Tapi dari yang diusulkan itu masih bisa berubah, bisa bertambah dan bisa berkurang,” terangnya.
Ia menerangkan, di Rutan Klas II B Sumenep ini terdapat 106 orang nara pidana dan 113 orang tahanan, jadi total yang ada di Rutan tersebut sebanyak 219 orang. Untuk mengusulan remisi khusus lebaran tahun ini, pihak Rutan mengusulkan dengan cara online.
“Ini baru tahun pertama pengusulan remisi itu dilakukan secara online. Saat ini kami tinggal menunggu hasilnya, ada berapa yang akan disetujui untuk mendapatkan remisi,” tukasnya. (Arifin/Putri)