Sadis! Anak PAUD Diperkos@ dalam Kondisi Tangan Diikat, Mata Ditutup & Mulut Disumpal Kain

Avatar of PortalMadura.com
Sadis! Anak PAUD Diperkos@ dalam Kondisi Tangan Diikat, Mata Ditutup & Mulut Disumpal Kain
Pelaku pemerkos@an anak bawah umur dan barang bukti yang digunakan saat aksi (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Pemerkos@an dialami anak yang masih duduk di bangku salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Desa Sakala (Kepulauan Kangean), Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 6 tahun. Korban ini diperkos@ dalam kondisi kedua tangan diikat, mata ditutup dan mulut disumpal kain di semak-semak tanah tegalan Desa Sakala, Sapeken, Sumenep.

“Pelakunya sudah ditangkap,” kata Kasubag Humas , AKP Widiarti S, dalam siaran persnya, Senin (24/2/2020) malam.

Pelaku pemerkos@an yakni seorang nelayan, Firmanto alias Yanto (28), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura.

Polisi menyebutkan, pemerkos@an itu terjadi, Rabu (12/2/2020) pada pukul 14.00 WIB di semak-semak tanah tegalan Desa Sakala, Sapeken dan jauh dari pemukiman warga.

Saat itu, korban menaiki sepeda pancal sendirian hendak mencari ayahnya ke salah satu rumah warga. Namun, di tengah jalan tiba-tiba muncul pelaku yang tidak dikenali oleh korban.

Tanpa babibu, kedua tangan korban diikat, matanya ditutup dan mulut disumpal menggunakan kain warna merah. “Terjadilah pemerkos@an,” jelas Widiarti.

Puas melampiaskan hasr@tnya, pelaku melarikan diri dan korban pulang ke rumahnya sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialami pada ibunya.

“Mau mati saya buk, saya diikat sama orang hitam tinggi di hutan,” kata Widiarti, menirukan cerita korban pada ibunya.

Kalimat tersebut diulang-ulang hingga akhirnya tetangga korban banyak yang mendengar dan penasaran.

Ibu korban dan neneknya berusaha mencari tahu kebenarannya dan memutuskan mendatangi tempat kejadian.

Tidak ditemukan orang hitam tinggi seperti yang diceritakan korban. Namun, di lokasi ditemukan sebuah kaos oblong, celana kolor pendek, sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain warna merah menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kepada aparat desa tentang kejadian yang dialami putrinya dan membawa barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Hasilnya, barang bukti tersebut pemiliknya mengarah kepada pelaku, Firmanto. Sebab, sudah berulang kali pelaku diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak-anak usia dini.

Saat dipertemukan di balai desa setempat, pelaku Firmanto mengakui sejumlah kain yang ditemukan di lokasi kejadian adalah miliknya dan dipergunakan saat menghabisi masa depan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2017 Atas Perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.